Hak
Antara Suami Isteri
Firman Allah swt: “Dan
Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal (mendapat
ketenangan di dalamnya)” (QS. An-Nahl:80)
Hak Suami
1.Ditaati dalam seluruh perkara kecuali maksiat.
Sabda Rasulullah saw: “Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
2.Dimintai izin oleh istri yang hendak keluar
rumah, berpuasa sunah, Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh seorang istri
puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
3.Mendapatkan pelayanan dari istrinya. Seperti
yang telah dicontohkan oleh istri sahabat Nabi Muahmmad saw, yaitu Asma’ istri
Abi Bakar Ash-Shiddiq ra. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan
dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk
membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara
jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut cukuplah jauh.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Hak
Isteri
1.Mendapat
mahar dari suaminya. Mahar adalah wajib hukumnya, sebagaiaman firman Allah swt:
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4). “…berikanlah kepada mereka
(istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.”
(QS.An-Nisa`: 24). Serta sabda Rasulullah saw yang diucapkan ketika seorang
sahabatnya ingin menikah namun ia tidak memiliki harta: “Lihatlah apa yang bisa
engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
2.Digauli
oleh suaminya dengan patut dan akhlak mulia. Allah swt berfirman: “Bergaullah
kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka
bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa`: 19)Rasulullah saw pun
telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik
akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap
istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
3.Mendapatkan
nafkah , pakaian, dan tempat tinggal. Suami wajib memberikan nafkah dam pakaian
yang layak bagi istrinya, serta anak-anaknya. Firman Allah swt: “…dan kewajiban
bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan
cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
4.Mendapat
perlakuan adil, jika suami memiliki lebih dari satu istri. Maka suami yang
berpoligami wajib memberikan nafkah dan perlakuan yang sama kepada istri-istrinya.
“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat.
Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri
nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan
yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak
berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa`: 3).
5.Mendapatkan
bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah swt, serta terjaga dari
api neraka. Bimbingan itu berupa pengajaran/pengetahuan agama. Sebagaimana
firman Allah swt: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan
keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….”
(QS. At-Tahrim: 6).
No comments:
Post a Comment