Monday, 8 July 2013

Hak Antara Suami Isteri



Hak Antara Suami Isteri

Firman Allah swt: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal (mendapat ketenangan di dalamnya)” (QS. An-Nahl:80)

Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak yang didapatkan dari istri dan anak-anaknya. Istri menghormati suami, dan anak-anak menghormati ayahnya.



Hak Suami


1.Ditaati dalam seluruh perkara kecuali maksiat. Sabda Rasulullah saw: “Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).


2.Dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah, berpuasa sunah, Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


3.Mendapatkan pelayanan dari istrinya. Seperti yang telah dicontohkan oleh istri sahabat Nabi Muahmmad saw, yaitu Asma’ istri Abi Bakar Ash-Shiddiq ra. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut cukuplah jauh.” (HR. Bukhari dan Muslim)



Hak Isteri

1.Mendapat mahar dari suaminya. Mahar adalah wajib hukumnya, sebagaiaman firman Allah swt: “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4). “…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (QS.An-Nisa`: 24). Serta sabda Rasulullah saw yang diucapkan ketika seorang sahabatnya ingin menikah namun ia tidak memiliki harta: “Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.Digauli oleh suaminya dengan patut dan akhlak mulia. Allah swt berfirman: “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa`: 19)Rasulullah saw pun telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)

3.Mendapatkan nafkah , pakaian, dan tempat tinggal. Suami wajib memberikan nafkah dam pakaian yang layak bagi istrinya, serta anak-anaknya. Firman Allah swt: “…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

4.Mendapat perlakuan adil, jika suami memiliki lebih dari satu istri. Maka suami yang berpoligami wajib memberikan nafkah dan perlakuan yang sama kepada istri-istrinya.  “…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa`: 3).

5.Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah swt, serta terjaga dari api neraka. Bimbingan itu berupa pengajaran/pengetahuan agama. Sebagaimana firman Allah swt: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (QS. At-Tahrim: 6).


No comments:

Post a Comment